PERANAN POLISI DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (Studi pelaksanaan program Community Policing atau Perpolisian masyarakat oleh Kepolisian Bubutan)
Objek dari kajian dalam penulisan hukum ini adalah mengenai Penerapan Program Community policing atau yang di terjemahkan oleh kalangan akademisi dan aturan negara oleh Polri dengan nama program Perpolisian Masyarakat. Pertimbangannya oleh Polri adalah dalam rangka membina keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakkan hukum, maka dipandang perlu adanya inovasi baru untuk melaksanakan visi dan misi tersebut. Di mana penerapan Perpolisian Masyatakat yang di sebut dalam petunjuk pelaksanaan adalah Polmas. Dalam kehidupan masyarakat madani yang bercirikan demokrasi dan supremasi hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban, dan perlindungan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat serta dapat menunjukan transparansi dalam setiap tindakan, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan, kepastian dan manfaat sebagai wujud pertanggung jawaban terhadap publik (akuntabilitas publik). Proses reformasi yang telah berjalan untuk menuju masyarakat sipil yang demokratis membawa berbagai perubahan didalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Polri yang saat ini sedang melaksanakan proses reformasi untuk menjadi kepolisian sipil, harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitik beratkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) menuju pendekatan yang proaktif dan dapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Model penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut dikenal dengan nama Community Policing. Metode penelitian yang digunakan dala penulisan hukum ini adalah Sosio Legal Research. Data yang digunakan adalah data primer yang berupa petunjuk pelaksanaan dan teknis program polmas dan wawancara dengan pejabat kepolisian yang berwenang dan dengan wakil masyarakat secara acak. Berikutnya juga dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Kemudian dilakukan analisis data dengan metode diskriptif analisis yaitu memaparkan hasil studi lapangan dan hasil studi literatur dan menganalisanya untuk membahas masalah yang ada.Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan program Polmas oleh Kepolisian harus mendapat dukungan yang layak dari masyarakat dan sudah merupakan keharusan untuk dilakukan dengan pertimbangan hukum dan adil dengan pertimbangan dari berbagai segi baik dari sosial, hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar