Rabu, 11 November 2015

Pembuatan Marka Jalan Raya

Pembuatan marka jalan sebagaimana kegiatan untuk menghindari terjadinya kecelakaan dijalan raya

Pembuatan marka jalan di Jl. Babadan RW. V
MARKA JALAN

PENGERTIAN
Marka : tanda di atas permukaan jalan dan atau bahu jalan, terdiri dari garis memanjang dan melintang, termasuk simbol, huruf, angka, atau tanda lain, kecuali rambu dan isyarat.

FUNGSI
Mengatur, mengarahkan, dan menyalurkan lalu lintas atau untuk memperingatkan dan menuntun pemakai jalan.
Digunakan secara sendiri atau bersama dengan rambu / isyarat lain, untuk menjelaskan arti rambu / isyarat lain tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Bentuk Marka
a. Marka memanjang
terdiri dari garis memanjang ke arah gerak lalu lintas, berupa garis penuh atau garis putus-putus.
Garis penuh : kendaraan dilarang melintasi garis tersebut
Garis putus-putus : untuk membatasi jalur kendaraan
b. Marka melintang
Garis melintang atau memotong satu atau beberapa jalur lalu lintas, berupa garis penuh dan atau putus-putus, atau dua garis putus-putus berdampingan.
c. Marka lain
- Panah garis sejajar, garis serong atau tulisan
- Jika ada simbol panah pada jalan jalur lalu lintas, pengemudi harus menempatkan kendaraan pada jalur yang dipilih
- Garis-garis serong sejajar berupa garis utuh, kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut
- Garis zig-zag pada pinggir jalan, dilarang parkir pada daerah tersebut
2. Warna Marka
a. Marka Memanjang
** Warna kuning
Garis penuh yang menggunakan warna kuning : pengemudi dilarang menjalankan kendaraannya melewati garis kuning tersebut dalam keadaan bagaimanapun
** Warna putih
Garis penuh dengan warna putih : melarang, akan tetapi dalam keadaan luar biasa atau terpaksa pengemudi diizinkan untuk melewati garis putih tersebut.
** Marka memanjang yang berbentuk garis putus-putus menggunakan warna putih
b. Marka Melintang
Semua marka melintang menggunakan warna putih.
c. Marka Lain
Warna putih digunakan untuk marka lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar